
Tiga narapidana politik (napol) asal Aceh, T Ismuhadi Jafar (44), Irwan Ilyas (43), dan Ibrahim Hasan (43) mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Ini karena mereka telah menjalani 2/3 hukuman atau 15 tahun penjara dari 20 tahun vonis.
Penyerahan salinan ketiga SK PB ketiga napi ini tergolong istimewa, dibanding SK PB napi lainnya di Aceh. Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, M Tavip MH dalam sebuah acara seremonial di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (6/1) siang.
Selain disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Fathlurachman dan pimpinan di Kanwil Kemenkumham Aceh, acara seremonial ini antara lain juga dihadiri Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar yang juga diberi kesempatan menyampaikan sambutan.
Kepala LP Banda Aceh, M Tavip mengatakan, semestinya ketiga napi ini sudah mendapat PB sejak September 2013. Namun, karena berbagai hal, PB itu baru ditetapkan Menkumham RI, 16 Desember 2013.
![]() |
antaraaceh |
Begitu pun sejak September 2012 atau baru sebulan menjalani hukuman di LP Banda Aceh setelah 12 tahun di LP Cipinang Jakarta, ketiga napi ini sudah di luar dengan status asimilasi.
“Asimilasi itu mereka dapatkan karena sudah menjalani lebih setengah dari masa hukuman. Selama asimilasi ini, mereka diterima bekerja di Kantor Gubernur. Namun, sore hari tetap pulang ke LP,” kata Tavip dikutip Serambi seusai acara tertutup ini.
Sedangkan dengan status PB ini, kata Tavip, ketiga napi itu sudah bisa bebas, tetapi dalam waktu tertentu sesuai diatur Balai Pemasyaratan (Bapas) Banda Aceh, mereka harus melapor ke Bapas.
“Jadi istilahnya mereka bukan lagi warga binaan LP Banda Aceh, melainkan klien Bapas Banda Aceh,” jelasnya.
Jusuf Kalla Ikut Bantu Ismuhadi
Biro Pemerintahan Aceh, Nurdin F Joes mengatakan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah ikut menyampaikan sambutan pada acara seremonial ini. Ia antara lain mengatakan pembebasan tapol/napol Aceh ini salah satu yang diminta dalam UUPA dan harus terealisasi.
“Salah satu yang diminta dalam UUPA itu mengenai pembebasan tapol/napol. Tetapi kita tahu bukan satu hal itu yang memengaruhi ini, tetapi banyak yang ikut melibatkan, mulai advokat hingga Wakil Presiden RI ketika itu, Bapak Jusuf Kalla dan pada akhirnya Presiden SBY sebagai pemutus,” kata Nurdin mengutip pidato Gubernur.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta menghukum ketiganya masing-masing 20 tahun, kemudian mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusan kasasi menghukum Ismuhadi cs penjara seumur hidup. Mereka dinilai terlibat pengeboman Bursa Efek Jakarta tahun 2000.
Ismuhadi dan dua rekannya itu sempat masuk daftar amnesti umum, sebagaimana napi GAM lain yang sudah bebas sesuai syarat ditekennya perjanjian MoU Helsinki, 15 Agustus 2005.
Namun, pembebasan terhadap ketiganya ditolak karena perbuatan mereka dinilai bukan bentuk pidana makar Aceh, melainkan terorisme.
Sejak itu, selain tim pengacara, berbagai pihak di Aceh, termasuk Gubernur Aceh dari masa ke masa mengupayakan agar ketiganya mendapat pengurangan hukuman dari Presiden.
Baru pada 2012 upaya itu membuahkan hasil setelah Presiden SBY mengeluarkan Keppres Nomor 24 tahun 2012 tentang Pengurangan Hukuman bagi napi yang dihukum seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment